Rabu, 13 April 2016

Murabahah

MLM ( Murabahah Logam Mulia )

Logam Mulia Adalah logam yang tahan terhadap korosi maupun oksidasi. Contoh logam mulia adalah emas, perak dan platina. Umumnya logam-logam mulia memiliki harga yang tinggi, karena sifatnya yang langka dan tahan korosi. Logam mulia sangat sukar bereaksi dengan asam.
Dari beberapa pertimbangan harga, memiliki suatu emas murni sebanyak 24 karat adalah suatu pilihan yang terbaik karena emas ini kemudian akan 100% akan berkorelasi dengan harga emas itu sendiri.Emas dalam satuan yang lebih kecil biasanya akan lebih mudah untuk dijual pada saat kita sedang membutuhkan uang. Dan selain itu juga, kehilangan emas lantakan atau emas batangan dalam satuan yang besar pasti lebih menyedihkan daripada kehilangan suatu emas dalam satuan yang kecil.

- KETENTUAN

1. Harga Logam Mulia Sesuai dengan harga update bisa di lihat di website : www.logammulia.com / www.bmtcsisyariahsejahtera.co.id
2. Jangka Waktu 6 bulan
3. Contoh ilustrasi perhitungan Pembiayaan :

     Plafon x 2% = Adm
Plafon x (2% x Jangka Waktu) = Margin
Plafon + Margin = Harga Jual
Angsuran = Harga Jual
Jangka Waktu

4. Harga Perolehan + Margin
Jangka Waktu Angsuran

Perhitungan : Rp. 5.000.000 (Harga Perolehan) + Rp. 750.000 (Margin)
6 Bulan ( Jangka Waktu )
= Rp. 958.334 ,-
Maka Angsuran Perbulan Adalah Rp. 958.400 ,-

5. Margin Ditentukan BMT / Sesuai Kesepakatan 15%.

6.Syarat dan Ketentuan
– Membuka Rek Simpanan Emas
– Membawa Kartu Identitas diri (KTP,SIM,KK,PASPOR,DLL)
– Menandatangani Akad Mudharabah Logam Mulia

Pembiayaan

KSPS BMT CSI SYARIAH SEJAHTERA
PUR ( Pembiayaan Usaha Rakyat )

Bentuk manivestasi dari KSPS BMT CSI SYARIAH SEJAHTERA untuk mengembangkan perekonomian tingkat dasar di masyarakat. Pembiayaan modal usaha dalam bentuk kerjasama yang diberikan kepada Anggota/calon anggota dengan jangka waktu berbatas adalah sebagai berikut :

1. Musyarakah
Musyarakah adalah pembiayaan berdasarkan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasar nisbah yang disepakati atau proporsional penyertaan modal, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak sebesar nisbah yang ditentukan atau proporsional penyertaan modal. Dalam aplikasinya digunakan untuk modal kerja dan investasi, dimana dana dari BMT merupakan partisipasi BMT dalam usaha yang dikelola anggota, dimana BMT berhak ikut serta dalam mengelola usaha.
Dalam kegiatan pembiayaan berdasarkan akad musyarakah, secara operasional bisa dilakukan untuk pembiayaan proyek, pe­­­ng­­­adaan, dan sebagainya berlaku persyaratan sebagai berikut:
  1. BMT dan anggota masing-masing bertindak sebagai mitra usaha dengan bersama-sama menyediakan dana dan/atau barang untuk membiayai suatu kegiatan usaha tertentu;
  2. Anggota bertindak sebagai pengelola usaha dan BMT se­bagai mitra usaha dapat ikut serta dalam pengelolaan usaha sesuai dengan tugas dan wewenang yang disepakati;
  3. BMT berdasarkan kesepakatan dengan anggota dapat me­nunjuk anggota untuk mengelola usaha;
  4. Pembiayaan diberikan dalam bentuk tunai dan/atau barang;
  5. Dalam hal pembiayaan diberikan dalam bentuk barang, maka barang yang diserahkan harus dinilai secara tunai berdasarkan kesepakatan;
  6. Jangka waktu pembiayaan, pengembalian dana, dan pem­bagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BMT dan anggota;
  7. Biaya operasional dibebankan pada modal bersama sesuai kesepakatan;
  8. Pembagian keuntungan dari pengelolaan dana dinyatakan dalam bentuk nisbah yang disepakati atau proporsional penyertaan modal;
  9. BMT dan anggota menanggung kerugian secara pro­porsional menurut porsi modal masing-masingatau sesuai dengan nisbah yang disepakati, kecuali jika terjadi kecurangan, lalai, atau menyalahi perjanjian dari salah satu pihak;
  10. Nisbah bagi hasil yang disepakati tidak dapat diubah se­panjang jangka waktu investasi, kecuali atas dasar ke­sepakatan para pihak dan tidak berlaku surut;
  11. Nisbah bagi hasil dapat ditetapkan secara berjenjang (tiering) yang besarnya berbeda-beda berdasarkan ke­sepakatan pada awal Akad; terutama pada kerjasama di mana secara bertahap porsi modal BMT semakin kecil seperti Musyarakah mutanaqisa.
  12. Pembagian keuntungan dapat dilakukan dengan metode bagi untung atau rugi (profit and loss sharing), akan tetapi disarankan untuk menggunakan metode bagi pendapatan (revenue sharing);
  13. Pengembalian pokok pembiayaan dilakukan pada akhir periode Akad atau dilakukan secara angsuran berdasarkan aliran kas masuk (cash in flow) usaha; dan
  14. BMT dapat meminta jaminan atau agunan untuk meng­antisipasi risiko apabila anggota tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimuat dalam Akad karena ke­lalaian dan atau kecurangan


2. Murabahah
Kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembiayaan berdasarkan Murabahah berlaku persyaratan sebagai berikut :
  1. BMT menyediakan dana pembiayaan berdasarkan per­janjian jual beli barang;
  2. Jangka waktu pembayaran harga barang oleh anggota ke­pada BMT ditentukan berdasarkan kesepakatan BMT dan anggota;
  3. BMT selaku penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan (dalam nominal) sebagai tambahannya.
  4. BMT dapat membiayai sebagian atau seluruh harga pem­belian barang yang telah disepakati kualifikasinya;
  5. Dalam hal BMT mewakilkan kepada anggota (wakalah) untuk membeli barang, maka Akad Murabahah harus dilakukan setelah barang secara prinsip menjadi milik BMT;
  6. Dalam proses wakalah, agar memudahkan proses berjalan sesuai ketentuan, maka BMT dapat menyediakan nota barang kosong atas nama BMT yang diisi oleh suplier dan diserahkan oleh anggota sebagai bukti kepemilikan telah berpindah kepada BMT.
  7. BMT dapat meminta anggota untuk membayar uang muka atau urbun saat menandatangani kesepakatan awal peme­sanan barang oleh anggota;
  8. BMT dapat meminta anggota untuk menyediakan agunan tambah­an selain barang yang dibiayai BMT;
  9. Kesepakatan marjin harus ditentukan satu kali pada awal Akad dan tidak berubah selama periode Akad;

Dalam hal BMT meminta anggota untuk membayar uang muka atau urbun sebagaimana dimaksud pada ayat nomor 5 di atas, maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Dalam hal uang muka, jika anggota menolak untuk mem­beli barang setelah membayar uang muka, maka biaya riil BMT harus dibayar dari uang muka tersebut dan BMT harus mengembalikan kelebihan uang muka kepada anggota. Namun jika nilai uang muka kurang dari nilai ke­rugian yang harus ditanggung oleh BMT, maka BMT dapat me­­­­­­minta lagi pembayaran sisa kerugiannya kepada anggota;
  2. Dalam hal urbun, jika anggota batal membeli barang, maka urbun yang telah dibayarkan anggota menjadi milik BMT maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh BMT akibat pembatalan tersebut, dan jika urbun tidak men­cukupi, anggota wajib melunasi kekurangannya.

Dalam pembiayaan Murabahah BMT dapat memberikan potongan dari total kewajiban pembayaran hanya kepada ang­gota yang telah melakukan kewajiban pembayaran cicilannya dengan tepat waktu dan/atau anggota yang meng­alami pe­nurunan kemampuan pembayaran. Besarnya potongan Murabahah kepada anggota tidak boleh diperjanjikan dalam akad dan diserahkan kepada kebijakan BMT.


Catatan :
Seorang pedagang datang untuk meminta pembiayaan bagi pem­belian barang dagangannya, karyawan BMT mengarahkan dengan akad murabahah. Jika barang yang akan dibeli ter­sedia, atau BMT telah bekerjasama dengan pedagang grosir di mana dia biasa membeli, maka tidak perlu ada akad pemesanan barang, sehingga pedagang tadi diberi nota pem­belian atas nama BMT kemudian membeli pada pedagang grosir yang ditunjuk dan akan dibayar oleh BMT. Berdasar jumlah yang tertera pada nota tersebut itulah yang di akad murabahah-kan. Akan tetapi jika barang tersebut tidak dapat disediakan oleh BMT, maka BMT dapat mewakalahkan kepada pedagang tadi, jika dipandang perlu, maka pada akad wakalah ini BMT dapat meminta uang muka (urbun), atau jaminan. Akad murabahah dapat dilakukan, jika telah terjadi pemindahan pemilikan, dimana pada pedoman ini ditandai dengan barang-barang yang akan menjadi obyek akad telah tertulis diatas nota atas nama BMT.

Simpanan Umroh

Merupakan simpanan dengan prinsip wadiah (titipan)  dalam mewujudkan niat suci untuk menunaikan ibadah UMROH, adapun keunggulan simpanan ini adalah dikonversikannya nilai mata uang ke nilai standard emas/logam mulia sekitar 55 gr (lima puluh lima gram), sehingga dapat dipastikan nilai simpanan UMROH tidak terpengaruh oleh inflasi.


Keuntungan Simpanan Umroh

  • Tidak terpengaruh inflasi.
  • Nilai simpanan dikonversikan ke dalam nilai logam mulia yang berstandar harga internasional.
  • Bonus bagi hasil mudharobah setara dengan 1,1 % diberikan setiap bulan, sesuai saldo terakhir.
  • Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
  • Total gram logam mulia selalu sama sesuai akad.
  • Proses akad cepat, bahkan lewat telpon/pesan petugas kami akan mendatangi mitra.
  • Simpanan dikelola dengan prinsip syariah sehingga mitra tidak perlu kuatir akan pengelolaan dana.
  • BMT CSI Syariah Sejahtera akan membantu pendafaran UMROH di saat nasabah Simpanan Umroh senilai harga logam mulia 55 gram.
  • Simpanan Umroh diasuransikan.


Syarat dan Ketentuan Simpanan

  • Mengisi formulir pembukaan/menandatangani akad.
  • Foto copy identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
  • Membuka tabungan Si Emas sebesar Rp,200,000.
  • Setoran awal Rp. 3,700,000,00,- sesuai dengan nilai simpanan yang disepakati.
  • Jangka waktu 5 tahun.
  • Setoran selanjutnya disesuaikan dengan kemampuan mitra sampai mencapai nilai 55 gr logam mulia dan disesuaikan dengan jangka waktu saat akad.
  • Simpanan Umroh akan diberikan di saat nasabah berangkat menunaikan ibadah umrohnya, atau nasabah meninggal dunia sebelum menunaikan ibadah umrohnya.
  • Acuan harga logam mulia sesuai yang tertera di www.logammulia.com saat akad.


Paket Simpanan Umroh

PaketSetoran AwalKeberangkatan
Paket ARp. 15,700,0001 tahun
Paket BRp. 10,700,0002 tahun
Paket CRp. 6,700,0003 tahun
Paket DRp. 5,200,0004 tahun
Paket ERp. 3,700,0005 tahun

Simpanan Haji Plus

Merupakan simpanan dengan prinsip wadiah (titipan)  dalam mewujudkan niat suci untuk menunaikan ibadah HAJI, adapun keunggulan simpanan ini adalah dikonversikannya nilai mata uang ke nilai standard emas/logam mulia sekitar 200 gr (dua ratus gram), sehingga dapat dipastikan nilai simpanan HAJI Plus tidak terpengaruh oleh inflasi.




Keuntungan Simpanan Haji Plus

  • Tidak terpengaruh inflasi.
  • Nilai simpanan dikonversikan ke dalam nilai logam mulia yang berstandar harga internasional.
  • Bonus bagi hasil mudharobah setara dengan 1,3 % diberikan setiap bulan, sesuai saldo terakhir.
  • Tidak dikenakan biaya administrasi bulanan.
  • Total gram logam mulia selalu sama sesuai akad.
  • Proses akad cepat, bahkan lewat telpon/pesan petugas kami akan mendatangi mitra.
  • Simpanan dikelola dengan prinsip syariah sehingga mitra tidak perlu kuatir akan pengelolaan dana.
  • BMT CSI Syariah Sejahtera akan membantu pendafaran porsi haji plus di saat nasabah Simpanan Haji Plus senilai harga logam mulia 200 gram.
  • Simpanan Haji Plus diasuransikan.


Syarat dan Ketentuan Simpanan Haji Plus

  • Mengisi formulir pembukaan/menandatangani akad.
  • Foto copy identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
  • Membuka tabungan Si Emas sebesar Rp,200,000 ( Dua ratus ribu rupiah )
  • Setoran awal Rp. 15,200,000,- sesuai dengan nilai simpanan yang disepakati.
  • Jangka waktu 10 tahun
  • Setoran selanjutnya disesuaikan dengan kemampuan mitra sampai mencapai nilai 200 gr logam mulia dan disesuaikan dengan jangka waktu saat akad, dikonversi dalam bentuk mata uang rupiah.
  • Nilai emas logam mulia seberat 200 gram , akan di angsur dalam tabungan selama 10 tahun
  • Nilai besarannya Simpanan Haji Plus , akan di kembalikan kepada nasabah setelah nasabah berangkat menunaikan ibadah haji nya , atau nasabah meninggal dunia sebelum berangkat menunaikan ibadah Haji Puls nya dalam bentuk mata uang rupiah.
  • Acuan harga logam mulia sesuai yang tertera di www.logammulia.com saat akad.


Paket Simpanan Haji Plus

PaketSetoran AwalPendaftaran Porsi Kemenag
Paket ARp. 55,200,000Di tahun ke 2
Paket BRp. 45,200,000Di tahun ke 3
Paket CRp. 35,200,000Di tahun ke 4
Paket DRp. 25,200,000Di tahun ke 5
Paket ERp. 15,200,000Di tahun ke 6

SAJADAH

Simpanan Berjangka Mudharabah (Sajadah) merupakan tabungan anggota pada koperasi dengan akad mudharabah Al-Mutlaqah yang pennyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan. Dengan nisbah bagi hasil 60:40 (60 Shahibulmal dan 40 Mudharib) perbulan, karena simpanan ini bersifat Wadiah Yad adh Dhamanah (titipan yang amanah) maka dapat dikelola oleh BMT minimal jangka waktu 6 bulan dan dapat memperoleh bonus sesuai kebijakan dari KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera. Simpanan ini dapat diambil/ dicairkan pada saat jatuh tempo sesuai dengan akad atau perjanjian, dan dapat diperpanjang secara otomatis. Apabila Simpanan diambil sebelum jatuh tempo dari akad yang telah disepakati akan dikenakan penalty 5% dari nominal simpanan.


Keuntungan SAJADAH
  • Berbagi hasil yang menguntungkan dengan proporsi nisbah BMT : Shahibulmal 60 : 40 Mudharib disetarakan dalam persen 1,3% perbulannya (fluktuatif)
  • Proses akad cepat, bahkan lewat telpon/pesan petugas kami akan mendatangi anggota.
  • Simpanan dikelola dengan prinsip syariah sehingga anggota tidak perlu kuatir akan pengelolaan dana.
  • Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
  • Fasilitas Automatic Roll Over (ARO)

Syarat dan Ketentuan SAJADAH

  • Mengisi formulir pembukaan/menandatangani akad.
  • Foto copy identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
  • Setoran awal sesuai dengan nilai simpanan yang disepakati.
  • Apabila dalam masa perjanjian, nama yang terdaftar sebagai calon anggota/anggota IMB meninggal dunia/tutup usia dapat diwalikan atau dilanjutkan kepada Ahli Warisnya sesuai dengan yang tertera pada kontrak/akad.
  • Apabila sebelum akhir kontrak/akad anggota/calon anggota berhenti akan dikenakan denda/penalty sesuai dengan ketentuan KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera.
Tabel Ilustrasi SAJADAH (Simpanan Berjangka Mudharabah) Non Promo
NO.    Sajadah 12 BulanNisbah  SeptemberOktoberNovember
1.Rp 10.000.00033 : 67     Rp 127.500Rp 130.000    Rp 125.807
2.Rp 20.000.00037 : 63Rp 250.000  Rp 260.100Rp 251.600
3.Rp 30.000.00040 : 60Rp 377.400Rp 390.000Rp 375.420


Rumus Hitungan Bagi Hasil

Rumus Rata-rata Anggota Bulan Berjalan    X   Pendapatan BMT yang dibgi hasilkan X Nisbah %
       Saldo Rata-rata Seluruh Anggota

Contoh Perhitungan Simulasi

Saldo rata-rata Anggota Bulan Agustus 2015                                                    : Rp.      10.000.000
Saldo rata-rata seluruh Anggota KSPPS BMT CSI SS bulan Agustus 2015     : Rp. 3.600.0O0.000
Pendapatan BMT yang dibagihasilkan ke anggota simpanan                            : Rp.    117.000.000
Nisbah                                                                                                                 : 40%


   10.000.000      x   117.000.000  X   40% = 130.000
3.600.0O0.000

SI OSIS

Simpanan Organisasi Siswa Intra Sekolah (Si OSIS) Merupakan Simpanan Perencanaan pendidikan tetapi dapat juga dipergunakan untuk program atau rencana lainnya. (Sesuai keinginan Anggota/ Calon Anggota BMT).

Keuntungan SI OSIS
  • Bagi hasil lebih kompetitif/menguntungkan.
  • Proporsi nisbah 25 shahibul mal 75 mudharib yang di setarakan/tahun 6% fluktuatif.
  • Proses akad cepat, bahkan lewat telpon/pesan petugas kami akan mendatangi anggota.
  • Simpanan dikelola dengan prinsip syariah sehingga anggota tidak perlu kuatir akan pengelolaan dana.
Syarat dan Ketentuan SI OSIS
  • Mengisi formulir pembukaan Simpanan.
  • Foto copy identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
  • Setoran awal sesuai dengan nilai simpanan yang akan dicapai di akhir kontrak.
  • Simpanan yang telah mencapai akad bisa dicairkan pada bulan berikutnya (selisih 1 bulan dari jatuh tempo)
  • Apabila dalam masa perjanjian, nama yang terdaftar sebagai calon anggota/anggota SI OSIS meninggal dunia/tutup usia dapat diwalikan atau dilanjutkan kepada Ahli Warisnya.
  • Apabila sebelum akhir kontrak/akad anggota/calon anggota berhenti tidak dikenakan denda/penalty tetapi dikembalikan sebesar total setoran yang sudah terkumpul atau terakumulasi.
  • Ada Hadiah menarik di awal akad ( syarat & ketentuan berlaku)


Tabel Ilustrasi Untuk SI OSIS

BulanSetoran PerbulanSaldoAsumsi PendapatanNisbah AnggotaNisbah BMT
2575
1100.000100.00013.0003.2509.750
2100.000200.00014.0003.50010.500
3100.000300.00015.0003.75011.250
4100.000400.00016.0004.00012.000
5100.000500.00018.0004.50013.500
6100.000600.00020.0005.00015.000
7100.000700.00028.0007.00021.000
8100.000800.00029.0007.25021.750
9100.000900.00030.0007.50022.500
10100.0001.000.00033.0008.25024.750
11100.0001.100.00036.0009.00027.000
12100.0001.200.00037.0009.25027.750
Total Basil72.250216.750

SI MASYA


SIMASYA ( Simpanan Masyarakat Syariah )

Simpanan yang menggunakan akad wadiah (titipan) dalam pengertian dikonversikan kedalam nilai rupiah atau dapat disetarakan dengan harga logam mulia minimal 2gr.
SIMASYA sangat relatif terjangkau dengan beberapa keunggulan :

1. penyetoran dan penarikannya dapat dilakukan setiap saat (jam kerja).

2. setoran awal Rp 135,000 (Simpanan Pokok Rp. 100.000,-  ), Simpanan Wajib Rp. 10.000,- Simpanan Sukarela Rp. 10.000,- Biaya Adm Rp. 15.000,- Dapat disetor / diambil kapan saja pada saat jam kerja kantor.

3. Pembukaan Rek SIMASA minimal Rp 200.000 ( dua ratus ribu rupiah )

4. Tidak ada biaya administrasi bulanan
Simpanan ini menggunakan prinsip wadiah (titipan). SIMASYA bersifat titipan, dan tidak berbagi hasil karena dapat diambil atau disetor kapan saja sesuai jam kerja.