Simpanan Berjangka Mudharabah (Sajadah) merupakan tabungan anggota pada koperasi dengan akad mudharabah Al-Mutlaqah yang pennyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan. Dengan nisbah bagi hasil 60:40 (60 Shahibulmal dan 40 Mudharib) perbulan, karena simpanan ini bersifat Wadiah Yad adh Dhamanah (titipan yang amanah) maka dapat dikelola oleh BMT minimal jangka waktu 6 bulan dan dapat memperoleh bonus sesuai kebijakan dari KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera. Simpanan ini dapat diambil/ dicairkan pada saat jatuh tempo sesuai dengan akad atau perjanjian, dan dapat diperpanjang secara otomatis. Apabila Simpanan diambil sebelum jatuh tempo dari akad yang telah disepakati akan dikenakan penalty 5% dari nominal simpanan.
Keuntungan SAJADAH
Syarat dan Ketentuan SAJADAH
Rumus Hitungan Bagi Hasil
Rumus Rata-rata Anggota Bulan Berjalan X Pendapatan BMT yang dibgi hasilkan X Nisbah %
Saldo Rata-rata Seluruh Anggota
Contoh Perhitungan Simulasi
Saldo rata-rata Anggota Bulan Agustus 2015 : Rp. 10.000.000
Saldo rata-rata seluruh Anggota KSPPS BMT CSI SS bulan Agustus 2015 : Rp. 3.600.0O0.000
Pendapatan BMT yang dibagihasilkan ke anggota simpanan : Rp. 117.000.000
Nisbah : 40%
10.000.000 x 117.000.000 X 40% = 130.000
3.600.0O0.000
Keuntungan SAJADAH
- Berbagi hasil yang menguntungkan dengan proporsi nisbah BMT : Shahibulmal 60 : 40 Mudharib disetarakan dalam persen 1,3% perbulannya (fluktuatif)
- Proses akad cepat, bahkan lewat telpon/pesan petugas kami akan mendatangi anggota.
- Simpanan dikelola dengan prinsip syariah sehingga anggota tidak perlu kuatir akan pengelolaan dana.
- Dapat dijadikan jaminan pembiayaan
- Fasilitas Automatic Roll Over (ARO)
Syarat dan Ketentuan SAJADAH
- Mengisi formulir pembukaan/menandatangani akad.
- Foto copy identitas diri (KTP/SIM/Kartu Pelajar).
- Setoran awal sesuai dengan nilai simpanan yang disepakati.
- Apabila dalam masa perjanjian, nama yang terdaftar sebagai calon anggota/anggota IMB meninggal dunia/tutup usia dapat diwalikan atau dilanjutkan kepada Ahli Warisnya sesuai dengan yang tertera pada kontrak/akad.
- Apabila sebelum akhir kontrak/akad anggota/calon anggota berhenti akan dikenakan denda/penalty sesuai dengan ketentuan KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera.
| NO. | Sajadah 12 Bulan | Nisbah | September | Oktober | November |
|---|---|---|---|---|---|
| 1. | Rp 10.000.000 | 33 : 67 | Rp 127.500 | Rp 130.000 | Rp 125.807 |
| 2. | Rp 20.000.000 | 37 : 63 | Rp 250.000 | Rp 260.100 | Rp 251.600 |
| 3. | Rp 30.000.000 | 40 : 60 | Rp 377.400 | Rp 390.000 | Rp 375.420 |
Rumus Hitungan Bagi Hasil
Rumus Rata-rata Anggota Bulan Berjalan X Pendapatan BMT yang dibgi hasilkan X Nisbah %
Saldo Rata-rata Seluruh Anggota
Contoh Perhitungan Simulasi
Saldo rata-rata Anggota Bulan Agustus 2015 : Rp. 10.000.000
Saldo rata-rata seluruh Anggota KSPPS BMT CSI SS bulan Agustus 2015 : Rp. 3.600.0O0.000
Pendapatan BMT yang dibagihasilkan ke anggota simpanan : Rp. 117.000.000
Nisbah : 40%
10.000.000 x 117.000.000 X 40% = 130.000
3.600.0O0.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar